Jasa Raharja Baturaja melalui PJ Samsat Martapura M. Tambang Iqad Qobli kembali memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat, dalam hal ini M. Tambang menyerahkan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas kepada Ahli Waris yang ada di Desa Sri Bunga, Kabupaten OKU Timur pada Senin, 26 Agustus 2024.
Kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada Hari Sabtu, 24 Agustus 2024 di Desa Sri Bunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Kecelakaan ini melibatkan Sepeda Motor Yamaha NMAX Nomor Polisi BG-3732-ACM yang dikendarai oleh inisial “G” umur 14 tahun sebagai kendaraan penyebab vs pejalan kaki yakni Arini umur 66 tahun sebagai yang terlibat dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
Kepala Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh keluarga korban. Santunan Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- telah disalurkan sebagai mana mestinya tanpa potongan suatu apapun, santunan ini merupakan bentuk kepedulian Negara kepada korban kecelakaan lalu lintas dan diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat kita untuk selalu berhati-hati di jalan dan selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.