Palembang – Pada hari Kamis, 25 April 2024 lalu telah dilaksanakan rapat forum terkait penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Sumatera Selatan. Dalam rapat forum ini, disampaikan hal hal penting terkait penertiban kendaraan ODOL di wilayah Sumsel oleh stake holder terkait.
Rapat forum yang di laksanakan pada ruang Ball Room Atyasa Palembang tersebut dihadiri oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol, M Pratama Adhyasastra SH.SIK.MH , Kepala BPTD Kelas II Prov Sumsel, Denny Michels Adlan, S.T., M.M. Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan, Kepala Dinas Perhubungan Prov Sumsel diwakili oleh Kabid Angkutan Jalan H. Fansyuri., S.T., M.T, Kepala Organda Prov Sumsel, Ismail Hamid, SM. HK serta stake holder terkait.
Kepala Bidang Angkutan jalan Dishub Provinsi Sumsel menegaskan pentingnya komitmen dan kerjasama seluruh pihak untuk mencegah keberadaan kendaraan ODOL. Selain itu juga menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah yang utama dan tidak semata mencari keuntungan dalam berbisnis.
Kepala BPTD Kelas II Prov Sumsel juga menyampaikan perlunya kerjasama seluruh pihak terkait untuk memerangi kendaraan ODOL yang sangat membahayakan baik pelaku ODOL maupun pengguna jalan lain.
Dari DirLantas Polda Sumsel, disampaikan langkah-langkah tegas yang akan diambil, termasuk membatasi kendaraan bermotor sumbu 3 ke atas melintas di jalur protokol tanpa terkecuali. Mereka juga akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan ODOL dengan tilang serta memutar arah keluar jalur protokol bahkan mengkandangkan kendaraan yang terindikasi ODOL.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel menyatakan dukungannya terhadap kegiatan penertiban kendaraan ODOL di wilayah Sumsel. Dimana resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat ditekan akibat pengangkutan tonase yang berlebih. Apabila kendaraan bermuatan barang yang berlebih maka tingkat pengendalian kendaraan tersebut akan lebih susah dan membahayakan bagi pengguna jalan.
Dari hasil penyampain stake holder terkait diatas kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan kesimpulan rapat forum, termasuk juga pembuatan MOU dengan stakeholder terkait pula dimana penertiban ODOL Tidak hanya berlaku di jalan namun juga menggandeng pihak ASDP terkait larangan kendaraan ODOL masuk pelabuhan atau kapal.
Selain itu, Dinas Pehubungan juga akan lebih memaksimalkan fungsi jembatan timbang yang terdapat pada Musi Dua dan Talang Kelapa dengan pengawasan ekstra agar tidak terjadi penyimpangan. Sehingga dapat mendeteksi setiap kendaraan angkutan barang yang melintas apakah masuk ketegory ODOL atau sesuai dengan beban maksimal kendaraan angkutan barang tersebut.
Dengan komitmen bersama dari berbagai pihak, diharapkan penertiban kendaraan ODOL di wilayah Sumsel dapat dilakukan dengan lebih efektif dan keselamatan pengguna jalan dapat terwujud dengan optimal.