Pada Rabu 24/5 bertempat di Halaman Parkir Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersinergi bersama Tim Pembina Samsat menggelar acara sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan dan Penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada perwakilan pengemudi Angkutan Kota Palembang, yang tergabung dalam organisasi Koperasi Organda Kota Palembang.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sumsel Abdul Haris, SE, Kepala Bapenda Prov Sumsel Hj Neng Muhaiba MM , Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel yang diwakili Kasubdit Regident AKBP Endro Aribowo SIK serta Ketua DPD Organda Ismail Hamid serta Perwakilan dari Dishub Provinsi Sumsel dan Dishub Kota Palembang. Dalam sambutannya Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris menyampaikan apresiasi kepada para pengemudi akan ketaatannya dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tepat waktu. Haris juga menyampaikan saat ini di pemerintah provinsi Sumatera Selatan sejak 1 April 2023 menyelenggarakan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi Bebas Denda dan Bunga Pajak, serta pengurangan BBNKB II 50 % untuk proses balik nama dan Bebas denda SWDKLLJ Tahun lewat.
Sekaligus Dalam sosialisasi ini juga dilakukan pemasangan stiker tentang program pemutihan PKB dan Penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di perwakilan mobil-mobil angkutan umum yang mengikuti sosialisasi pada kegiatan ini. Selain itu sebagai salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Jasa Raharja Cabang Sumsel juga menyerahkan bingkisan sembako kepada para pengemudi yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja.
Haris berharap melalui kegiatan ini, dapat mensosialisasikan kepada masyarakat program pemutihan PKB yang sedang berlangsung di wilayah Sumsel dan menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sudah berlangsung saat ini, Haris juga menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah tim pembina samsat untuk selain mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung sekaligus menghimbau kepada masyarakat menghindari terjadinya penghapusan data kendaraan yang merupakan Implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tiap tahunnya sebelum jatuh tempo tutupnya.