Jasa Raharja Cabang Sumsel merespon cepat kecelakaan yang terjadi Di Jalan Lintas Timur Palembang Jambi KM 15 Sukajadi Banyuasin di pada hari Kamis 11 Mei 2023, Sekira jam 17.10 antara Kendaraan Spd Motor BG 2208 JW yg dikemudikan Riandri dengan kendaraan truck BH 8796 MV Yang dikemudikan oleh Suparman , yang mengakibatkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia.
Kecelakaan berawal dari sepeda BG 2208 JW yg dikemudikan korban Riandri yang datang dr arah palembang tujuan arah Jambi berjalan mendahului Kendaraan Truck BH 8796 MV di depannya dengan masuk ke jalur sebelah kanan arah Jambi dan bersenggolan dengan sepeda motor yg tidak diketahui indentitasnya datang dari arah berlawanan, karena hilang keseimbangan dan pengendara Kend.Spd Motor Ymh Vixion BG 2208 JW terjatuh ke sebelah kanan Kend.Truck BH 8796 MV yang didahului tersebut, Akibat kejadian tersebut pengendara Kend.Spd.Motor tersebut mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS.Sukajadi.
Dengan mengedepankan pelayanan yang respon cepat petugas mobile service Jasa Raharja Sumsel Deri Kurniawan berkordinasi dengan petugas Samsat Banyuasin I Komarudin Desriva melakukan survey TKP dan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan kepada ahli waris, Dalam waktu 24 Jam di hari Jumat (12/2) Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban istri korban yang bernama Pujina yang berdomisili di Karang Anyar RT 05 Bukit Baru Palembang.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Dengan system pelayanan yang terintegrasi Jasa Raharja Cabang Sumsel dapat menyelesaikan proses penyerahan santunan dalam waktu yang singkat, dan pada kesempatan ini juga Haris menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan untuk cepat melaporkan setiap kejadian kecelakaannya agar bisa dibuatkan Laporan Polisi oleh pihak Kepolisian, selanjutnya nanti biar Pihak Jasa Raharja yang berkerja untuk menyelesaikan dan menyerahkan hak santunan kepada ahli waris yang besarnya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15 dan 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. tutup nya.