
Palembang – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta ketertiban operasional angkutan barang yang melintas di wilayah kota Palembang, serta dalam mensukseskan Peraturan Walikota Palembang no 26 Tahun 2019 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di dalam kota Palembang, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan Bersama Satlantas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Dinas Perhubungan Prov Sumatera Selatan dan BPTD Kelas II Sumatera Selatan melakukan kegiatan Rampchek dan penempelan sticker reflector untuk Truck / kendaraan barang maupun penumpang bertonase besar yang transit di Terminal Karya Jaya Palembang sebelum diizinkan melintas masuk kota Palembang sesuai waktu yang telah ditetapkan untuk diperbolehkan melintas masuk ke kota Palembang .
Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Truck dan Kendaraan barang maupun penumpang bertonase besar saat jam sibuk atau jam kerja, sehingga mendorong Walikota Palembang menerbitkan surat nomor 503/001742/DISHUB/2025 tentang ujicoba parkir sementara terminal Type A Karya Jaya kecamatan kertapati kota palemabang untuk Truk dan kendaraan barang maupun penumpang bertonase besar sebagai tempat parkir transit sebelum jam diperbolehkan truk dan kendaraan barang maupun penumpang bertonase besar masuk kota palembang mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB
Aldion Eka Nanda selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan turut hadir Dalam kegiatan Ramp Chek dan Penempelan Sticker Reflektor di terminal karya jaya Palembang tersebut, dan sekaligus memberikan edukasi pentingnya keselamatan dalam berlalulintas kepada setiap pengemudi dari Truck dan kendaraan barang maupun penumpang bertonase besar yang parkir untuk transit di terminal karya jaya kota Palembang
Agus Supriyanto selaku kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang yang turun langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan truck dan Kendaraan barang maupun penumpang bertonase besar yang banyak terjadi di kota palembang. Selain itu sambung Agus, Sapaan akrab Agus Supriyanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program yang sudah tertuang dalam Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas bersama satlantas Polrestabes Kota Palembang bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan tanggal 13 Oktober 2025 di ruang rapat Satlantas Polrestabes Palembang.
Dilain kesempatan, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, menyatakan bahwa PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan sangat mendukung kegiatan rampchek dan penempelan sticker reflektor untuk truck dan kendaraan barang maupun penumpang bertonase besar yang melakukan transit di terminal karya jaya kota palembang dikarenakan adanya pembatasan untuk truck dan kendaraan barang bertonase besar yang akan melintas masuk di kota Palembang. Kegiatan ini menurut mulkan, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truck dan kendaraan barang maupun penumpang bertonase besar di saat jam sibuk / jam kerja