
OKI – Pada kamis 10 April 2025, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan aktif melaksanakan Survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. Survei TKP ini merupakan salah satu prosedur penting yang dilakukan oleh Jasa Raharja untuk memastikan bahwa setiap kasus kecelakaan yang dilaporkan benar-benar memenuhi syarat sebagai kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja. Dengan demikian, penyerahan santunan kepada korban atau ahli waris dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan Undang-Undang No. 33 atau 34 Tahun 1964.
Kepala Bagian Operasional, Rudi Elfis, Mobile Service, Virdies Arung Tiranda dan Penanggung Jawab Samsat OKI, Andi Logos bersama Kanit Gakkum Polres OKI, Ipda Hendri Faizal, langsung melakukan survei tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tol Ruas Terpeka Kapal Betung KM 365+ Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel yang melibatkan satu kendaraan Bus Miyor BA 7015 JAU pada Kamis, 10 April 2025, pukul 06.41 WIB. Kejadian diduga karena Bus BA 7015 JAU patah air suspension belakang sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraanya dan menghantam pembatas jalan dan terbalik sehingga mengakibatkan kernet dari bus meninggal dunia dan supir serta 31 penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sumatera Selatan menyampaikan bahwa survei TKP ini merupakan prosedur standar untuk memastikan bahwa setiap korban kecelakaan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh santunan dengan sesuai. “Kami turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan ini dan berkomitmen untuk memastikan hak para korban terpenuhi.
Jasa Raharja akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian serta instansi terkait guna memastikan proses penyelesaian santunan berjalan cepat dan tepat karena Santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)” ujar Mulkan.
Jasa Raharja juga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian. Dengan adanya respon cepat dari Jasa Raharja Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti kecelakaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarga yang ditinggalkan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.