
PT Jasa Raharja Sumatera Selatan melakukan kunjungan ke rumah sakit di wilayah kota Palembang dalam rangka monitoring dan menyerahkan surat jaminan pada korban kecelakaan lalu lintas yang sedang di rawat selama periode PAM lebaran Tahun 2025, diwakili oleh petugas piket Jasa Raharja Sumsel Vivi Angeline dan Virdies Arung T, pada Kamis 3 April 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban kecelakaan mendapatkan penanganan medis yang tepat serta untuk mempercepat proses penyelesaian santunan bagi mereka yang berhak menerimanya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kerja sama Jasa Raharja dengan hamper seluruh rumah sakit di Sumatera Selatan membantu memberikan informasi langsung dan cepat mengenai korban kecelakaan lalu lintas sehingga petugas Jasa Raharja juga dapat memberikan respon cepat dalam penerbitan surat jaminan dalam hal biaya pengobatan yang telah ditentukan hingga batas maksimal sesuai dengan peratiran Menteri keuangan selama korban laka tersebut dirawat di rumah sakit.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan bahwa monitoring ini merupakan langkah proaktif Jasa Raharja dalam memastikan setiap korban mendapatkan haknya dengan cepat dan tepat.
“Kami ingin memastikan bahwa korban kecelakaan mendapatkan pelayanan medis yang baik dan bahwa proses penjaminan biaya perawatan berjalan lancar. Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mempercepat administrasi klaim dan memberikan santunan kepada korban atau ahli waris yang berhak,” Mulkan
Selain itu, dalam kunjungan ini, Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi kepada keluarga korban terkait mekanisme santunan kecelakaan lalu lintas yang bersumber dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak mereka dalam memperoleh perlindungan dari Jasa Raharja.
Periode arus mudik dan arus balik Lebaran merupakan waktu dengan tingkat mobilitas yang tinggi, sehingga Jasa Raharja terus mengintensifkan pemantauan dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas di berbagai rumah sakit yang menjadi mitra. Melalui kerja sama yang baik dengan rumah sakit, kepolisian, dan instansi terkait lainnya, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.