
Palembang, 21 Maret 2025 – PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan turut serta dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Musi 2025 yang diselenggarakan oleh Polda Sumatera Selatan pada Jumat (21/3) di Lapangan Mapolda Sumsel. Apel ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H, Dinas Perhubungan, PLN, Pramuka, serta sejumlah pimpinan instansi terkait dan para pemangku kepentingan lainnya.
Operasi Ketupat Musi 2025 merupakan operasi pengamanan arus mudik dan balik Lebaran yang bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama periode Hari Raya Idulfitri. Sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi masyarakat, Jasa Raharja hadir untuk memastikan kesiapan dalam memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung kelancaran dan keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. “Kami siap bersinergi dengan pihak kepolisian dan instansi lainnya dalam memberikan pelayanan cepat kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk memastikan penyerahan santunan secara tepat waktu kepada keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Jasa Raharja Kanwil Sumatera Selatan juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan berkendara kepada para pemudik serta memberikan himbauan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam perjalanan. Dengan adanya sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan perayaan Idulfitri tahun ini dapat berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat
Sebagai lembaga yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus meningkatkan pelayanan dan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penanganan kecelakaan yang cepat dan tepat. Dengan semangat kebersamaan dalam Operasi Ketupat Musi 2025, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan perjalanan mudik menjadi lebih selamat, nyaman, serta lancar.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.