
Palembang – Dalam upaya menyebarkan informasi terkait manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan program-keringanan pajak kendaran yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan. Jasa Raharja Cabang Sumsel yang dalam hal ini diwakilkan PJ Samsat Palembang II Bambang Irwansyah Bersama Team Samsat Palembang II pada Rabu, 25 September 2024 melakukan sosialisai terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumsel kepada para masyarakat di Samsat Palembang II
Kegiatan sosialisasi program keringanan / Pemutihan pajak ini sebagai informasi yang kiranya masyarakat dapat membantu menyebarluaskannya, terkait program pemutihan seperti diskon 50 % untuk BBNKN II , Bebas Denda PKB , tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan , Serta bebas Denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Jasa Raharja Bersama mitra terkait dalam rangka mengoptimalkan pendapatan serta kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yang mana Dana SWDKLLJ tersebut dikelolah pemerintah yang dalam hal ini Jasa Raharja untuk memberikan kepastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas pungkas Mulkan
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Palembang – Dalam
upaya menyebarkan informasi terkait manfaat dari pembayaran pajak kendaraan
bermotor dan program-keringanan pajak kendaran
yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan. Jasa
Raharja Cabang Sumsel yang dalam hal ini diwakilkan PJ Samsat Palembang II
Bambang Irwansyah Bersama Team Samsat Palembang II pada Rabu, 25 September 2024
melakukan sosialisai terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang
saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumsel kepada para masyarakat di Samsat
Palembang II Kegiatan sosialisasi
program keringanan / Pemutihan pajak ini sebagai informasi yang kiranya
masyarakat dapat membantu menyebarluaskannya, terkait program pemutihan seperti
diskon 50 % untuk BBNKN II , Bebas Denda
PKB , tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun
berjalan , Serta bebas Denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu Kepala PT. Jasa
Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini
merupakan upaya Jasa Raharja Bersama mitra terkait dalam rangka mengoptimalkan
pendapatan serta kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam melunasi Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
(SWDKLLJ), yang mana Dana SWDKLLJ tersebut dikelolah pemerintah yang dalam hal
ini Jasa Raharja untuk memberikan kepastikan keterjaminan korban kecelakaan
lalu lintas pungkas Mulkan PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus
berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah
satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan
lalu lintas.