Muratara – Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat hingga ke pelosok daerah. Hal ini dibuktikan dengan kunjungan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Penanggung Jawab Samsat Muratara Ag Pratama ke Desa Beringin Makmur, Kec. Rawas Ilir, Kab. Muratara untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa, 14 Mei 2024 di Jalan Umum Desa Beringin Makmur, Kab. Muratara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga kendaraan R6 Hino Tangki berplat BG 8401 GD yang dikemudikan oleh Sdr. Taufik menabrak sepeda motor Yamaha tanpa nopol yang dikendarai oleh Sdr. Ade Ta’lim. Akibat kecelakaan tersebut menyebabkan Sdr. Ade Ta’lim mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut, dengan respon cepat insan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Penanggung Jawab Samsat Muratara, Ag Pratama melakukan survey keabsahan ahli waris korban meninggal dunia. Ag Pratama harus menggunakan perahu untuk mencapai lokasi ahli waris korban tersebut. Hal ini dikarenakan Desa Beringin Makmur terletak di daerah terpencil yang sulit diakses dengan kendaraan darat. Santunan kepada korban meninggal dunia atas nama Ade Ta’lim telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan melalui Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga korban yang sedang berduka. Jasa Raharja selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah terpencil.
“Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kepada masyarakat di pelosok daerah seperti Desa Beringin Makmur ini. Kami ingin memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan haknya,” ujar Arya Aditya.
Adapun penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat. Melalui hal ini pula Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.