Jumat (15/03) Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh Penangung Jawab Jasa Raharja Samsat OKI II Rifqi Rizaldi didampingi anggota laka Pos Bumi Agung Brigpol Jonet Tri Irawan Harahap yang menindak lanjuti Laporan Polisi unit Gakkum Polres OKI tanggal 13/03/2024 terhadap korban Meninggal Dunia akibat Lakalantas tersebut, Bertempat di rumah duka dusun 5 desa mulyaguna kec teluk gelam tim melakukan survey ahli waris dan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Timur Desa Bumi Agung Kec.Lempuing Kab. OKI
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 10.12 Wib, Jalan Lintas Timur Desa Bumi Agung Kec. Lempuing Kab. OKI dimana telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan R4 Toyota Avanza T 1794 EH yang melaju dari arah lampung menuju arah Palembang setiba di TKP berusaha mendahului kendaraan yang berada satu arah di depan nya dengan cara mengambil jalur kanan bersamaan dengan itu dari arah berlawanan datang R2 Yamaha Vixion AB 5834 YJ sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban pengendara dan pembonceng dimana merupakan pasangan suami istri mengalami luka-luka kemudian kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit namun akhirnya pengendara motor meninggal dunia di rumah sakit dan pembonceng dirawat di RS Mohamad Hoesin Palembang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan Jasa Raharja telah melakukan respon cepat dan memberikan santunan kepada ahli waris korban, Wiwin Ulfiah selaku istri korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris tanggal 14/03/2024 sebesar Rp 50 Juta sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017 tak lupa Mulkan juga menambahkan agar setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya agar mematuhi setiap perarturan lalu lintas serta meningkatkan kehati hatian agar terhindar dari musibah kecelakaan lalu lintas.