Dalam upaya terus mensosialisasikan program pemutihan / keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan pada Jumat 08 Desember 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang I Syafwan Hilman bersinergi Bersama Tim Samsat Palembang I, yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Firnaz Lustian beserta Kasi penetapan Ardianza, Kasi Penagihan dan Pelaporan Yani Rohayani melaksanakan sosialisasi untuk masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Simpang lampu merah Samsat Palembang I ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang program keringanan pajak kendaraan yang telah dilakukan sejak 1 April 2023 akan segera berakhir pada tanggal 23 Desember 2023. Pembagian brosur ditujukan kepada pengendara dan penggemudi kendaraan bermotor yang melintas dengan disertakan syarat-syarat dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan. sehingga wajib pajak bisa memanfaatkan program pemutihan yaitu 50 % untuk proses BBNKB II , Bebas Denda PKB , Tunggakan PKB Selama 2 Tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan atau lebih, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Dalam kesempatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan berharap semoga dalam pembagian brosur ini dapat mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, dengan memanfaatkan program pemutihan yang tinggal beberapa hari lagi. Tak lupa Mulkan juga menyampaikan agar tetap berhati hati dalam berlalu lintas dan patuhi peraturan berlalu lintas.