Palembang (9/10/2023)– Jasa Raharja Cabang Sumsel Bersama Samsat Ogan Ilir II bersinergi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak melalui kegiatan sosialisasikan / menyebarkan informasi terkait manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan program-keringanan pajak kendaraan yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan.
Senin 9/10 PT Jasa Raharja Cabang Sumsel melalui PJ Jasa Raharja Ogan Ilir II , M Habibi Septiadi berkolaborasi dengan mitra kerja Bapenda yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi penagihan Samsat Ogan Ilir II Nany Riana Bersama anggota, melakukan sosialisasi program keringanan / Pemutihan pajak di tingkat Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir
Di Kesempatan ini, sebagai media Informasi bagi Masyarakat Jasa Raharja melakukan pendistribusian poster tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang di serahkan ke Pihak Kecamatan guna bisa di informasikan di papan pengumuman di kecamatan. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Jasa Raharja dalam rangka mengoptimalkan pendapatan serta kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Dan melalui kegiatan ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan yang akan berakhir di penghujung Desember 2023 nanti.
Mulkan mengajak masyarakat untuk taat melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran PKB dan melunasi SWDKLLJ sebelum masa jatuh tempo. Hal ini dilakukan guna memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas melalui pembayaran SWDKLLJ dan menghindari penghapusan data ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, tutup Mulkan.