Suaraindahpalembang – Dalam rangka berperan aktif menggloryfikasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 1 April 2023, PT. Jasa Raharja Perwakilan Lahat diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pali, Yudha Prasetyo berkolaborasi bersama Tim UPTB Samsat Pali yakni KUPTB Samsat Pali, Harry Rizku,SE , Kasi penagihan UPT Samsat Pali, Sri Rahma Hidayati, S.Kep M.Si., CPU Samsat Pali Sri Martati , SE. MM. melakukan sosialisasi program pemutihan dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Talang Ubi pada Jum’at (07/07).
Kehadiran Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pali bersama Tim UPTB Samsat Pali disambut hangat oleh Camat Talang Ubi yang diwakili oleh Julia Ali, Msi selaku Sekretaris Camat Talang Ubi. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pali, Yudha Prasetyo menyampaikan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas apabila masyarakat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan dari Tim UPTB Samsat Pali mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat Kecamatan Talang Ubi. Diakhir kegiatan sosialisasi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pali membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh staf di Kecamatan Talang Ubi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan melalui Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat terkait program pemutihan dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 di Wilayah Sumatera Selatan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, diharapkan masyarakat sekitar khususnya masyarakat di Kecamatan Talang Ubi dapat memanfaatkan program pemutihan dari pemerintah sebelum diterapkan status kendaraan yang terkena penerapan pasal 74 tersebut.