Suaraindahpalembang – Pada Rabu 21 Juni 2023 bertempat di kantor Camat Ilir Timur Dua Jasa Raharja Cabangh Sumsel dalam hal ini di wakili oleh PJ Kantor Bersama Samsat Palembang IV bersilahturahmi ke Camat Ilir Timur Dua dalam upaya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah di laksanakan mulai tanggal 1 April yang lalu. Kunjungan ini di sambut hangat oleh Camat Ilir Timur Dua, Septa Marus Eka Putra, SH, MH didampingi Sekretaris Camat Ilir Timur Dua, M. Dani Apriyandi, S.STP, M.Si dan Lurah Satu Ilir Rudi Martino, ST
Dalam Kegiatan ini Jasa Raharja melakukan pendistribusian poster sosialisasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang di serahkan ke kecamatan Ilir timur dua serta mengajak seluruh elemen pada kantor camat untuk menginfomasikan Kembali ke warganya di karenakan program pemutihan ini adalah Langkah antisipasi apabila pada tahun depan terdapat implementasi penghapusan data ranmor sesuai Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
.Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Jasa Raharja dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Diharapkan melalui giat ini Informasi tentang program pemutihan yang sudah berlangsung sejak 1 April 2023 ini dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah kecamatan tersebut, ujar Mulkan.
Pada kesempatan ini Mulkan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan melunasi SWDKLLJ sebelum masa jatuh tempo. Serta bagi masyarakat yang masa berlaku STNK nya sudah melewati masa jatuh tempo dihimbau untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak yang sedang berlangsung saat ini. Dimungkinkan program pemutihan tahun ini adalah yang terakhir dan selanjutnya terdapat penghapusan data ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, selain itu dengan taat membayar pajak maka status keterjaminan korban laka lantas dapat di pastikan karena dengan membayar pajak juga melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ, tutup Mulkan.