Suaraindahpalembang – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyakat dan menyebarluaskan informasi terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor, Tim Samsat Ogan Ilir II yaitu Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir II yang diwakili oleh Kasi Penagihan Nany Riana bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir II Virdies Arung Tiranda berperan aktif melakukan sosialisasi ke Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir pada hari Jumat (16/6). Dalam kegiatan sosialisasi ini materi disampaikan oleh masing-masing narasumber, yaitu dimulai oleh Kasi Penagihan Nany Riana dan dilanjutkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Virdies Arung Tiranda.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan dalam sosialisasi ini disampaikan informasi terkait implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dimana penghapusan data ranmor akan dilakukan apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun. Pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Sumatera Selatan guna melakukan pembayaran PKB dan melunasi SWDKLLJ sebelum masa jatuh tempo. Mulkan juga menambahkan kegiatan sosialisasi ini gencar dilakukan PT. Jasa Raharja bersama mitra terkait sebagai upaya pendekatan sekaligus memberikan himbauan bahwa penghapusan data ranmor akan mulai diberlakukan, maka dari itu Mulkan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PKB dan melunasi SWDKLLJ di Kantor Samsat terdekat. SWDKLLJ yang dibayarkan bersama pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya digunakan untuk memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas, tutup Mulkan.