Kecelakaan lalu lintas yang terjadi Pada hari Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 19:00 WIB yang bertepatan di Jalan Raya Desa Air Itam Kec. Jejawi Kab. Oki Palembang. Kecelakaan melibatkan pengemudi mobil Pajero dengan nomor polisi BG 1361 KK dengan pengendara sepeda motor Honda Vario. Dimana kronologi kejadian yaitu saat Kendaraan Mitsubishi Pajero BG 1361 KK yang dikemudikan oleh Sarnubi bin Lokani melaju dari arah Sp. Padang menuju arah Jejawi, saat melintas di TKP melebar kekanan jalan pada saat bersamaan datang kendaraan Honda Vario yang dikendarai oleh Aldo bin Endang sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di wilayah Ogan Komering Ilir I, Haris juga menyampaikan Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut. Dengan respon cepat Penanggung Jawab Jasa Raharja Ogan Komering Ilir I, Andi Logos Silaban yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik terjun langsung melakukan survey Ahli waris dan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan kepada ahli waris, dalam waktu 24 Jam. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan santunan yang langsung diberikan kepada ahli waris selaku Orang Tua / Ibu Kandung bernama Gesi Oktri dengan nominal santunan sebesar Rp 50 juta rupiah. Santunan tersebut dibayarkan melalui mekanisme transfer pada hari Senin (27/3) Jam 15:00 WIB.
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan salah satu bentuk kepedulian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terkhusus korban kecelakaan lalu lintas. Penyerahkan hak santunan kepada ahli waris tersebut, besarnya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Haris mengharapkan kepada masyarakat agar lebih fokus lagi terkait keselamatan berkendara untuk senantiasa tertib berlalu lintas demi menjaga keselamatan dan meminimalkan resiko terjadinya kecelakaan, tutup Haris.