
Empat Lawang – Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta memastikan kelaikan operasional kendaraan angkutan umum, Jasa Raharja bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan rampcheck di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan rampcheck ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi, kondisi teknis kendaraan, masa berlaku uji KIR, kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta kepesertaan dalam program perlindungan Jasa Raharja. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya melalui Penanggung Jawab Samsat Empat Lawang, Edwan Kiko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.
“Kegiatan rampcheck ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa seluruh angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi aspek keselamatan dan administrasi, sehingga masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi merasa aman dan terlindungi. Jasa Raharja mendukung penuh sinergi lintas sektoral dalam upaya pencegahan kecelakaan,” ujar Kiko.
Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta menjaga kondisi fisik saat berkendara.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja, Satlantas, dan Dishub, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta meningkatnya kesadaran para pelaku transportasi terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.
Jasa Raharja akan terus berperan aktif dalam berbagai kegiatan preventif sebagai bagian dari tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.