
Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).
Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut. “Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal percepatan sinergi Opsen.
“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” imbuh Horas.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.
Menurutnya, PKB dan BBNKB merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan data, masih ada sekitar 53 juta kendaraan bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak. “Dengan adanya Opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif,” ujar Luky.
Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan para Kepala Badan Pendapatan Daerah dari seluruhProvinsi.
Jakarta – Direktur
Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana,
menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan
Implementasi Opsen Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar
oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).
Penandatanganan komitmen bersama
ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(UUHKPD).
Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja
siap berkolaborasi dan mendukung berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
“Jasa Raharja berkomitmen
penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,”
ujarnya.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas
Maurits Panjaitan, menyebutkan bahwa
Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah
kabupaten/kota. Pihaknya juga telah
menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal percepatan sinergi Opsen.
“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah
konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB
maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” imbuh Horas.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman,
menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.
Menurutnya,
PKB dan BBNKB merupakan salah
satu penerimaan terbesar bagi pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan data, masih ada sekitar
53 juta kendaraan bermotor atau 47
persen yang belum membayar pajak. “Dengan adanya Opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam
merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif,” ujar Luky.
Deklarasi
Peneguhan Komitmen Bersama tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Korlantas Polri, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, dan para Kepala Badan Pendapatan Daerah dari seluruhProvinsi.