Minggu,21/4 Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan antara Kereta Api Ekspres Rajabasa s12 dan Bus perbantuan PO Putra Sulung berwarna biru No. Pol BE 7037 FU pada hari Minggu, 21 April 2024, Sekitar pukul 13.10 wib di perlintasan tanpa palang pintu yang dijaga swadaya masyarakat jpl 39 KM 193 +7/8 jl Pertanian desa Kotabaru, kec. Martapura, kab. Oku Timur Martapura.
Kecelakaan berawal dari Kereta Api Ekspres s12 berjalan dari arah stasiun Way Pisang (wap). Sekira pukul 13.10 wib terlihat kendaraan Bus perbantuan PO Putra Sulung yang akan menyebrang/melintasi perlintasan KM 193 +7/8 PJ wap – Mp dari arah Belitang Menuju lampung. Kendaraan bus tertemper bagian lokomotif KA s12, Kendaraan terseret sekitar 150 meter.
Dari kejadian ini menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka. Dengan mengedepankan pelayanan Proaktif, Jasa Raharja bergerak cepat melakukan identifikasi terhadap kasus dan korban kecelakaan berkordinasi dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit serta stakeholder lainnya, guna menyampaikan Hak para korban kecelakaan.
Pada kesempatan ini Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan melalui Kepala Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan turut prihatin dan dipastikan seluruh penumpang bus berada dalam jaminan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp. 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit , yang mana saat ini Jasa Raharja sudah meneribitkan Surat Jaminan Bagi Korban luka-luka yang beberapa di rawat di RS RSUD Martapura dan rumah sakit rujukan lainnya seperti DKT Baturaja dan RSUD OKUT Gumawang.