
Palembang – Pada 3 April 2025 dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Knator Wilayah Sumatera Selatan melakukan survei keabsahan ahli waris guna mempercepat proses penyerahan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Petugas Jasa Raharja mendapatkan informasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palembang-Jambi KM 81, Dusun 1 Desa Tanjung Kerang, Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS Mohamad Hoesin Palembang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Banyuasin. Komaruddin langsung berkoordinasi dengan unit gakkum polres banyuasin untuk melakukan tindak lanjut survey keabsahan ahli waris korban. Sebagai bentuk tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja Sumatera Selatan bergerak cepat dalam melakukan survei keabsahan ahli waris guna memastikan santunan dapat diterima oleh pihak yang berhak. Berdasarkan hasil verifikasi, ahli waris yang sah adalah orang tua korban, yang kemudian menerima santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian santunan secara cepat dan tepat sasaran.
“Kami selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan bahwa hak ahli waris segera terpenuhi. Dengan adanya survei keabsahan ini, kami berharap proses pencairan santunan dapat dilakukan dengan cepat sehingga dapat membantu meringankan beban keluarga korban,” ujar Mulkan
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, yang dananya berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya saat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya langkah proaktif ini, Jasa Raharja berharap dapat terus memberikan pelayanan yang optimal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi pengguna jalan. Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan, terutama selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.