
Palembang – Dalam rangka menyambut libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025, Kasubag Iuran Wajib Unggul Yoga Saputra dan Kasubag Pelayanan Aldion Eka bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatang dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) pada Rabu, 22 Januari 2025 menggelar kegiatan ramcheck (pemeriksaan kendaraan) serta penempelan sticker Practical Guidance pada armada bus pariwisata yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya bus dengan nomor plat BG dan luar provinsi.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan, mengingat tingginya volume wisatawan yang diprediksi akan berlibur pada periode tersebut. Pemeriksaan kendaraan meliputi kelengkapan dokumen, kondisi teknis bus, dan kelayakan operasional lainnya guna mencegah kecelakaan yang dapat terjadi akibat kelalaian atau kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Pelaksanaan kegiatan rampcheck ini dilaksanakan di berbagai PO wilayah Kota Palembang, diantaranya Di PO TAM Palembang, PO Tiara Persada, dan PO Ganesha.
Kasubag Iuran Wajib, Unggul Yoga Saputra, mengungkapkan, “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan keselamatan transportasi pariwisata di Sumatera Selatan, khususnya menjelang libur panjang. Saling bekerja sama dengan stakholder Dishub Provinsi dan Organda untuk menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman kepada seluruh penumpang.
Di sisi lain, Kasubag Pelayanan, Aldion Eka Nanda, menambahkan bahwa penempelan sticker Practical Guidance ini juga bertujuan untuk mengedukasi pengemudi dan penumpang tentang pentingnya mengikuti petunjuk keselamatan selama perjalanan. Dimana Semua bus yang lolos pemeriksaan akan diberikan stiker sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi standar operasional dan layak jalan
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dalam transportasi pariwisata dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang merayakan libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek di Provinsi Sumatera Selatan, Ujar Mulkan Kepala Wilayah Cabang Sumatera Selatan di tempat yang berbeda.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.