
Baturaja – Jasa Raharja Baturaja Kembali gelar program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang bertempat di SMK N 5 OKU guna mingkatkan tertib berlalu lintas maka akan menekan angka kecelakaan lalu lintas pada usia remaja, kegiatan kali ini diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Asuransi, Mila Fitria Damayanti dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat OKU II, Muhammad Karno Suatmadja pada Jum’at, 24 Januari 2024.
Berkolaborasi bersama stake holder Polres dan Kereta Api Indonesia Baturaja, Jasa Raharja menyampaikan bahwa angka kecelakaan tertinggi didominasi oleh remaja terutama dari kalangan pejalar. Oleh karena itu kegiatan ini penting untuk dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas agar selalu mengutamakan keselamatan.
Selain itu, Jasa Raharja Baturaja juga memperkenalkan aplikasi keselamatan berkendara yaitu JR Safety Road yang dapat di unduh melalui Play Store di HP Android para siswa dan guru. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru dari Jasa Raharja yang berisi fitur-fitur seperti peringatan batas kecepatan berkendara, peringatan pengereman mendadak, peringatan menerima telpon saat berkendara, dll.
Kepala Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan melalui Mila Fitria Damayanti menyampaikan bahwa kegiatan PPKL ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terutama didominasi oleh para pelajar sekaligus menjadi langkah awal untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sehingga kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala di sekolah-sekolah dan mengajak para tenaga pengajar turut aktif dalam memberikan edukasi kepada para siswanya.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.